Halaman Opini

Demokrasi kita makin dewasa atau semakin sensitif?
Senin, 18 Mei 2026, Tim Redaksi

Awal tahun 2026, demokrasi Indonesia kembali diuji melalui polemik Pasal 256 KUHP. Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi demonstrasi. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Para penggugat menilai aturan tersebut dapat membatasi kebebasan berpendapat dan membuat masyarakat takut menyampaikan kritik. Meskipun Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan itu, perdebatan mengenai batas antara menjaga ketertiban dan melindungi demokrasi terus menjadi perhatian publik.
Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebut bahwa setiap orang yang melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, lalu menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau kerusuhan, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda kategori II. Pemerintah berpendapat bahwa aturan tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga ketertiban umum agar demonstrasi tidak berubah menjadi kekacauan yang merugikan masyarakat luas. Dalam perspektif negara, kebebasan tetap harus disertai tanggung jawab sosial dan kepastian hukum.
Kelompok yang mendukung keberadaan pasal ini menilai bahwa Indonesia membutuhkan instrumen hukum untuk mengantisipasi demonstrasi yang berujung anarkis. Pengalaman berbagai aksi massa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya demonstrasi yang berakhir ricuh, merusak fasilitas publik, bahkan memicu bentrokan dengan aparat. Karena itu, pemberitahuan kepada kepolisian dianggap penting untuk pengamanan, pengaturan lalu lintas, hingga perlindungan peserta aksi sendiri. Mereka juga berargumen bahwa aturan serupa mengenai pemberitahuan demonstrasi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun di sisi lain, kritik terhadap Pasal 256 KUHP juga tidak bisa diabaikan. Banyak kalangan akademisi, aktivis HAM, dan mahasiswa menilai frasa seperti “mengganggu kepentingan umum” atau “menimbulkan keonaran” terlalu luas dan multitafsir. Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat untuk membubarkan atau bahkan mempidanakan aksi demonstrasi yang sejatinya damai.
Para penggugat menilai kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 menjadi rentan karena persoalan administratif dapat berubah menjadi ancaman pidana.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa demokrasi memang selalu berada di persimpangan antara kebebasan dan ketertiban. Negara memiliki kewajiban menjaga keamanan publik, tetapi negara juga harus memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat represif terhadap kritik masyarakat. Dalam negara demokrasi, demonstrasi sejatinya merupakan bagian dari mekanisme kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Jika masyarakat takut menyampaikan pendapat karena ancaman pidana, maka kualitas demokrasi dapat mengalami kemunduran.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar mempertahankan atau menghapus pasal, melainkan memperjelas implementasinya. Pemerintah dan DPR perlu menyusun aturan turunan yang memberikan definisi lebih tegas mengenai batas “gangguan kepentingan umum” dan “keonaran”, sehingga tidak menimbulkan tafsir berlebihan. Selain itu, pendekatan persuasif harus lebih diutamakan dibanding pendekatan pidana dalam menangani demonstrasi.
Di sisi lain, masyarakat dan kelompok demonstran juga perlu meningkatkan budaya demonstrasi yang tertib, damai, dan bertanggung jawab. Demonstrasi yang merusak fasilitas umum atau memicu kekerasan justru akan melemahkan legitimasi gerakan itu sendiri. Organisasi mahasiswa, masyarakat sipil, dan aparat keamanan perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka agar aksi penyampaian pendapat dapat berlangsung aman tanpa menghilangkan substansi kritik.
Polemik Pasal 256 KUHP menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga soal bagaimana negara mampu menjamin ruang kritik tetap hidup tanpa mengorbankan ketertiban umum. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang membungkam suara rakyat, melainkan demokrasi yang mampu menata perbedaan secara adil, terbuka, dan berkeadaban.
Kasih Bintang Artikel ini

Leave a Reply