Halaman Opini

BUMN Baru DSI: Menutup Kebocoran Devisa atau Memusatkan Kekuasaan?
Senin, 25 Mei 2026, Anto Rohmawan
Pemerintah resmi menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 25 Mei 2026. Kepastian tersebut diumumkan oleh Dony Oskaria setelah negara resmi memegang 1 persen saham dengan kuasa khusus, yang melengkapi syarat legalitas perusahaan menjadi BUMN. Langkah ini menandai arah baru pemerintah dalam memperkuat pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Danantara, DSI diproyeksikan menjadi pusat pengelolaan sekaligus ekspor komoditas strategis Indonesia.

Strategi Negara Mengelola SDA
Pembentukan DSI tidak bisa dilepaskan dari besarnya potensi sumber daya alam Indonesia. Selama bertahun-tahun, Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen utama komoditas dunia, mulai dari batu bara, nikel, kelapa sawit, hingga berbagai mineral strategis lainnya. Namun, pemerintah menilai pengelolaan ekspor selama ini masih menghadapi persoalan serius, terutama praktik under invoicing dan trade misinvoicing yang menyebabkan ketidaksesuaian data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penerimaan devisa negara dan validitas perdagangan nasional.
Melalui DSI, pemerintah berharap pengawasan terhadap rantai perdagangan komoditas strategis dapat menjadi lebih terintegrasi, mulai dari transaksi, dokumentasi ekspor, hingga mekanisme pembayaran. Kebijakan ini juga memperlihatkan kecenderungan pemerintah untuk mengambil peran yang lebih besar dalam pengelolaan perdagangan sumber daya alam di tengah meningkatnya persaingan global atas mineral strategis.
Apakah Ini Bentuk Resource Nationalism?
Langkah pembentukan DSI dapat dibaca sebagai bagian dari resource nationalism, yaitu kecenderungan negara untuk memperkuat kontrol atas sumber daya alam strategis. Dalam konteks global, banyak negara produsen komoditas mulai mengarah pada kebijakan serupa, terutama untuk: mengamankan pasokan domestik, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, dan memperbesar kontrol atas harga serta ekspor. Dalam kasus Indonesia, DSI menunjukkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga semakin aktif sebagai pelaku utama dalam rantai perdagangan SDA.
Risiko Monopoli Negara vs Efisiensi Pasar
Di sisi lain, sentralisasi pengelolaan ekspor melalui satu entitas negara menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kontrol negara dan mekanisme pasar.
Pendukung kebijakan ini menilai bahwa pengelolaan terpusat dapat: meningkatkan efisiensi pengawasan, mengurangi kebocoran transaksi, dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Namun, kritik muncul bahwa terlalu dominannya peran negara dapat berpotensi: mengurangi kompetisi, menciptakan monopoli terselubung, serta menurunkan efisiensi yang biasanya dihasilkan oleh persaingan pasar terbuka.
Kehadiran DSI juga berpotensi mempengaruhi pelaku usaha swasta, terutama yang selama ini bergerak di sektor ekspor komoditas. Potensi dampaknya antara lain: perubahan mekanisme transaksi ekspor, penyesuaian peran trader dan eksportir, serta kemungkinan berkurangnya ruang gerak di beberapa rantai perdagangan. Bagi investor asing, kebijakan ini dapat memberikan dua persepsi berbeda. Di satu sisi, negara yang lebih kuat dalam tata kelola SDA dapat menciptakan stabilitas dan kepastian regulasi. Namun di sisi lain, sentralisasi yang terlalu kuat bisa menimbulkan kekhawatiran terkait fleksibilitas pasar dan iklim investasi.
Apakah Kontrol Devisa Justru Menambah Birokrasi?

Salah satu tujuan utama DSI adalah memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor. Namun, muncul pertanyaan apakah sistem ini justru akan menambah lapisan birokrasi baru. Jika tidak dirancang secara efisien, integrasi sistem ekspor terpusat berisiko: memperpanjang proses administrasi, menambah tahapan pelaporan, serta meningkatkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha. Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada digitalisasi sistem dan kemampuan institusi dalam menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas utama:yaitu Minyak kelapa sawit mentah (CPO), Batu bara, Ferro alloy atau paduan besi. Ketiga sektor tersebut merupakan tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia dengan kontribusi besar terhadap devisa nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa nilai ekspor batu bara Indonesia mencapai lebih dari US$30 miliar per tahun, sementara ekspor sawit dan turunannya berada di kisaran US$28–30 miliar per tahun. Adapun ferro alloy dan produk mineral olahan terus meningkat seiring program hilirisasi nasional.
Pemerintah menyiapkan implementasi kebijakan ini secara bertahap. Periode Juni hingga Desember 2026 menjadi masa transisi, di mana eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung, tetapi wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI. Mulai Januari 2027, sistem ekspor satu pintu ditargetkan berjalan penuh. Bahkan dalam tahap lanjut, DSI direncanakan menjadi pembeli tunggal (single buyer) untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
Dampak terhadap Ekonomi Nasional
Kehadiran DSI dinilai dapat memperkuat penerimaan negara melalui pengawasan devisa hasil ekspor yang lebih ketat. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan kebocoran transaksi dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional Indonesia. Selain itu, pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global atas mineral strategis. Namun keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kontrol negara, efisiensi pasar, dan iklim investasi yang sehat.
Resminya PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat kontrol negara terhadap sumber daya alam strategis nasional. Melalui pengawasan ekspor komoditas seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy, pemerintah berharap Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari kekayaan alamnya sendiri. Namun, di balik potensi besar tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah ini langkah efisien untuk memperkuat ekonomi nasional, atau justru awal dari sentralisasi besar-besaran yang mengubah lanskap pasar komoditas Indonesia?
Kasih Bintang Artikel ini

Leave a Reply