Halaman Opini

Makin Gemuknya Birokrasi di Tengah Seruan Efisiensi

Jumat, 26 Juni 2026, Satriyo Mahanani

Tahukah anda bahwa saat ini kita memiliki 48 kementerian atau meningkat 14 kementerian dibanding pemerintahan sebelumnya, baik melalui pemecahan maupun pembentukan nomenklatur baru. Dan tahukah anda bahwa setidaknya pemerintah juga membentuk sejumlah badan baru, seperti Danantara, BP Taskin, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), serta BGN sebagai pelaksana program MBG. Selain itu terdapat pula Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dihidupkan kembali. Belum lagi jika bicara tentang pembentukan / rencana pembentukan sejumlah badan usaha di bawah Danantara.

Secara normatif, pembentukan entitas baru bukanlah sesuatu yang tabu. Negara memang perlu beradaptasi dan responsive terhadap berbagai tantangan baru. Ada sejumlah alasan yang mungkin dapat didalilkan untuk ‘mendukung’ Kebijakan pemerintah ini. Namun pertanyaan sesungguhnya adalah apakah hal ini sangat mendesak dan dibutuhkan? Apakah tidak ada cara lain untuk mengoptimalisasi lembaga atau badan yang sudah ada sehingga dirasa urgent untuk membuat yang baru? Apakah lembaga baru tersebut benar-benar mengisi kekosongan fungsi atau justru menduplikasi fungsi yang sudah ada? Apa kabar efisiensi anggaran yang selalu digaungkan pemerintah? Bukankah melahirkan entitas baru berarti membutuhkan pos budget yang baru pula yang justru bertolak belakang dengan program efisiensi itu sendiri.

Dalam perspektif kebijakan publik, prinsip yang seharusnya dipegang adalah “right sizing bureaucracy” yaitu organisasi dibentuk sesuai kebutuhan, bukan sekadar memperbesar struktur apa lagi hanya untuk kepentingan politik. Perlu dipahami bahwa efektivitas lembaga tidak ditentukan oleh jumlahnya, melainkan oleh kejelasan fungsi, koordinasi, dan capaian kinerja.

Sebuah lembaga baru seharusnya hanya dibentuk jika terdapat fungsi strategis yang belum dijalankan oleh institusi yang sudah ada. Selanjutnya, lembaga baru tersebut memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur. Dan yang tak kalah penting adalah pembentukan lembaga baru harus diikuti dengan evaluasi serta penghapusan lembaga yang tidak lagi relevan. Mekanisme tersebut mutlak diperlukan agar ada kepastian bahwa kualitas pelayanan publik meningkat dan bukan justru hanya berkahir pada membengkaknya kebutuhan anggaran.

Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, pembentukan kementerian dan lembaga sering kali memiliki dimensi politik yang amat kental untuk mengakomodir sekoci poltik yang digunakan untuk menjaga stabilitas koalisi pemerintahan. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun, persoalannya menjadi serius ketika pertimbangan politik lebih dominan dibanding kebutuhan organisasi.
Jika sebuah lembaga dibentuk semata untuk mengakomodir kepentingan elite, maka birokrasi akan semakin gemuk, biaya administrasi meningkat, dan akuntabilitas melemah. Pada akhirnya, negara berisiko terjebak dalam bureaucratic expansion trap, yakni kecenderungan birokrasi terus membesar tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik.

Birokrasi kita memiliki sejarah panjang mengenai tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Banyak lembaga memiliki fungsi serupa sehingga memunculkan duplikasi program, inefisiensi anggaran, serta memperpanjang rantai birokrasi. Dan kondisi ini semakin runyam ketika yang muncul justru ego sectoral yang bukan saja melahirkan kondisi yang tidak sehat tapi juga membuat pelayanan publik terasa begitu rumit dan menyebalkan.

Apa kabar efisiensi?

Jika kita kaitkan antara terus mekarnya birokrasi kita dengan program efisiensi yang diklaim sukses oleh pemerintah maka kesan yang muncul justru kontradiktif. Pemerintah meminta seluruh institusi berhemat, tetapi secara simultan memperbesar struktur birokrasi. Lebih jauh, kebijakan efisiensi bahkan berdampak pada sejumlah program publik.

Lihatlah bagaimana berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mencabut atau mengurangi subsidi untuk rakyat yang berakibat biaya kebutuhan hidup semakin melonjak sementara disaat yang sama jumlah pejabat terus meningkat seiring bertambahnya lembaga baru dengan gaji yang jauh berlipat lipat dari pendapatan mayoritas masyarakat. Di titik inilah publik berhak bertanya: apakah penghematan yang dilakukan benar-benar menyasar pemborosan birokrasi, atau justru hanya mengurangi layanan publik?
Sekedar informasi, saat ini setidaknya kita memiliki kurang lebih 120an pejabat termasuk menteri, wakil menteri, kepala badan dan pejabat setingkat menteri. Lebih dua kali lipat dari pemerintahan sebelum sebelumnya.

Mengukur dari Hasil, Bukan Jumlah

Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukanlah semakin banyaknya lembaga, badan, atau entitas baru. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan publik yang cepat, kebijakan yang efektif dan berpihak pada rakyat, serta penggunaan uang negara yang akuntabel.
Pemerintah perlu lebih berani melakukan audit kelembagaan secara menyeluruh: lembaga mana yang masih relevan, mana yang tumpang tindih, dan mana yang justru perlu dilebur. Karena ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak kementerian atau badan yang dibentuk, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.

Bila efisiensi benar-benar menjadi agenda utama, maka prinsip yang seharusnya dipegang sederhana: setiap lembaga baru harus mampu menghasilkan nilai publik yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan negara untuk membiayainya.


Kasih Bintang Artikel ini

4.7/5 – (3 votes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *