Halaman Opini

Saat Meritokrasi Dikalahkan Politik Balas Budi

Jumat 3 Juli 2026, Danang Girindrawardana

Bukan sekedar posisi prestisius, jabatan komisaris BUMN sejatinya memegang peran amat penting dan strategis dalam keseluruhan kinerja BUMN itu sendiri. Mulai dari mengawasi direksi, memastikan tata kelola perusahaan berjalan baik, mengendalikan risiko, serta menjaga agar perusahaan negara dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Karena itu, sudah sepantasnya jika posisi posisi tersebut diisi oleh figur yang kompeten, berintegritas, pengalaman, dan memiliki rekam jejak mumpuni. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) sebuah lembaga internasional yang menjadi platform bagi negara-negara anggotanya untuk merumuskan dan berbagi kebijakan ekonomi dan sosial dimana Indonesia adalah salah satu dari 5 negara mitra kuncinya menyampaikan bahwa pedoman pengangkatan atau penunjukan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara harus berpegang pada prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan berbasis merit (kompetensi) guna menghindari intervensi politik. Jadi penunjukannya bukan hanya asal tunjuk sesuka hati saja. Ada pertimbangan pertimbangan yang wajib untuk dikedepankan.

Meritokrasi sebagai Fondasi Tata Kelola BUMN

Namun, hasil riset Transparency International Indonesia (TII) pada September 2025 yang lalu menemukan bahwa dari 562 kursi komisaris pada 59 BUMN induk dan 60 subholding, 165 posisi (29,4%) diisi oleh politisi. Dari jumlah tersebut, 104 merupakan kader partai politik dan 61 adalah relawan politik. Bahkan, jumlah komisaris berlatar belakang politik melampaui komisaris yang berasal dari kalangan profesional yang hanya berjumlah 133 orang. Komposisi lainnya terdiri atas 174 birokrat, 35 unsur militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 tokoh organisasi masyarakat, dan 1 mantan pejabat negara.

Data tersebut tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh politisi atau relawan yang menjadi komisaris tidak kompeten. Tentu masih ada diantara mereka yang memiliki kapasitas yang mumpuni. Persoalannya bukan pada latar belakang politik, melainkan ketika afiliasi politik menjadi pertimbangan utama, sementara kompetensi dan kebutuhan perusahaan menjadi pertimbangan berikutnya atau bahkan bukan pertimbangan sama sekali.

Minim atau kurang transparannya penjelasan mengenai alasan pemilihan dan kompetensi yang dimiliki para komisaris ini juga turut melahirkan polemik. Akibatnya, muncul kesan bahwa kursi komisaris lebih diperlakukan sebagai instrumen untuk mengakomodir relawan, tim sukses, atau politik balas budi daripada amanah profesional. Praktik semacam ini berpotensi menggerus meritokrasi. Pesan yang muncul menjadi tidak sehat: loyalitas politik dipersepsikan lebih bernilai ketimbang kompetensi.

Ketika Jabatan Menjadi Balas Budi, Rakyat Menanggung Risikonya

Dampaknya tidak berhenti pada persepsi publik. Komisaris yang tidak memiliki pemahaman memadai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan, mengurangi kualitas pengambilan keputusan strategis, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola BUMN.

Yang lebih penting, gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas komisaris pada akhirnya bersumber dari keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat dan penerimaan negara lainnya. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Sungguh ironis apabila uang rakyat digunakan untuk membiayai pejabat yang dipilih bukan karena kompetensinya, melainkan sebagai balas jasa politik. Yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tetapi juga rakyat sebagai pemilik sesungguhnya aset-aset negara.

Tentu tidak ada larangan bagi politisi atau relawan untuk menjadi komisaris. Yang harus dijaga adalah prosesnya. Selama pengangkatan dilakukan secara terbuka, berbasis sistem merit, disertai alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, latar belakang politik bukanlah masalah. Namun, apabila kursi komisaris terus dipersepsikan sebagai ruang pembagian kekuasaan pasca-pemilu, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kinerja BUMN, melainkan juga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan profesionalisme, reformasi birokrasi, dan meritokrasi.

BUMN mengelola aset negara bernilai ribuan triliun rupiah. Karena itu, setiap kursi komisaris harus dipandang sebagai amanah untuk menjaga kepentingan rakyat, bukan sebagai hadiah atas loyalitas politik. Sebab pada akhirnya, yang membayar harga dari setiap keputusan yang keliru bukanlah para elite, melainkan masyarakat yang telah mempercayakan uangnya kepada negara melalui pajak.


Kasih Bintang Artikel ini

4.7/5 – (3 votes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *