Halaman Opini

HANI 2026: Saat Negara Gagal Membedakan Korban dan Pelaku Narkotika
Minggu 5 Juli 2026, Dr Anang Iskandar, SH, MH
Setiap tanggal 26 Juni, masyarakat internasional memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Momentum ini bukan sekadar agenda tahunan yang bersifat seremonial, melainkan pengingat bahwa persoalan narkotika memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran hukum. Narkotika merupakan isu kemanusiaan, kesehatan masyarakat, sekaligus kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan terorganisasi dengan nilai ekonomi yang sangat besar.
Momentum Meninjau Kembali Kebijakan Narkotika
Komunitas internasional telah mencapai kesepahaman bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika harus ditanggulangi secara serius. Namun, konvensi-konvensi internasional juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara pelaku peredaran gelap narkotika dan penyalah guna. Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan menjadi dasar dalam menentukan pendekatan hukum yang harus diterapkan negara.
Terhadap pengedar, negara berkewajiban mengambil tindakan represif melalui penegakan hukum yang tegas, termasuk pidana penjara, penyitaan aset hasil kejahatan, serta pemutusan jaringan perdagangan narkotika. Sebaliknya, terhadap penyalah guna, pendekatan yang diutamakan adalah rehabilitasi.
Dalam perspektif hukum internasional, penyalah guna dipandang sebagai individu yang membutuhkan pertolongan karena mengalami ketergantungan, bukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana.Indonesia sesungguhnya telah mengadopsi prinsip tersebut melalui ratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika, yang kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, undang-undang tersebut tidak dibangun semata atas paradigma pemidanaan, tetapi menggabungkan dua tujuan yang berjalan beriringan, yaitu memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan penyalah guna melalui rehabilitasi.
Pergeseran Paradigma dalam Praktik Penegakan Hukum
Sayangnya, dalam praktik penegakan hukum, semangat tersebut sering kali tidak tercermin. Banyak kasus menunjukkan bahwa setiap orang yang kedapatan memiliki narkotika cenderung diperlakukan dengan pendekatan yang sama, yakni ditangkap, ditahan, didakwa, dan dipenjara, tanpa terlebih dahulu membedakan tujuan kepemilikan narkotika tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara jelas membedakan kepemilikan narkotika untuk kepentingan peredaran dengan kepemilikan untuk konsumsi pribadi. Dalam hukum pidana umum, fokus utama memang terletak pada perbuatan yang dilakukan. Akan tetapi, dalam hukum narkotika, aspek tujuan kepemilikan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum.
Memahami Perbedaan Penyalah Guna dan Pengedar
Perbedaan tersebut memiliki konsekuensi yang sangat penting. Namun dalam praktik, batas antara penyalah guna dan pengedar sering kali menjadi kabur. Akibatnya, tidak sedikit penyalah guna yang diproses menggunakan pasal-pasal yang sesungguhnya ditujukan untuk pelaku peredaran gelap narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebenarnya telah memberikan klasifikasi yang jelas mengenai penyalah guna. Kelompok ini terdiri atas korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu. Korban adalah mereka yang menggunakan narkotika karena dipaksa, dibujuk, ditipu, diperdaya, atau dirayu. Sementara itu, pecandu merupakan orang yang secara sadar menggunakan narkotika hingga mengalami ketergantungan.
Untuk membedakan kedua kategori tersebut tersedia mekanisme ilmiah melalui asesmen medis maupun visum et repertum. Melalui proses tersebut dapat diketahui apakah seseorang merupakan korban atau pecandu, sekaligus dapat diukur tingkat ketergantungannya sehingga bentuk penanganannya dapat disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
Di sisi lain, pengedar memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Mereka merupakan pihak yang menyediakan, menjual, mengedarkan, menjadi perantara transaksi, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menjadi kurir, maupun memaksa orang lain menggunakan narkotika. Terhadap kelompok inilah negara harus menunjukkan ketegasan melalui penegakan hukum yang kuat.
Rehabilitasi sebagai Amanat Undang-Undang
Idealnya, kebijakan negara dibangun atas dua pendekatan yang saling melengkapi: represif terhadap pengedar dan rehabilitatif terhadap penyalah guna. Akan tetapi, realitas yang berkembang justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Penyalah guna lebih sering diperlakukan sebagai pengedar sehingga ditempatkan di rumah tahanan, didakwa menggunakan pasal-pasal berat, lalu dijatuhi pidana penjara beserta denda.
Padahal, Undang-Undang Narkotika juga mengatur mekanisme wajib lapor bagi pecandu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara sesungguhnya mendorong penyalah guna untuk memperoleh pengobatan tanpa rasa takut kehilangan kemerdekaannya. Tujuan utama kebijakan tersebut adalah penyembuhan, bukan penghukuman.
Oleh karena itu, penyidik tidak selalu harus melakukan penahanan terhadap penyalah guna. Dalam kondisi tertentu, apabila proses hukum tetap diperlukan, misalnya untuk kepentingan pengungkapan jaringan peredaran gelap, maka penempatan penyalah guna di lembaga rehabilitasi justru menjadi amanat undang-undang.
Dengan demikian, rehabilitasi bukanlah bentuk keringanan hukuman ataupun penghargaan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi merupakan perintah hukum yang wajib dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Narkotika.
Dampak Pemidanaan yang Tidak Tepat Sasaran
Pendekatan tersebut memiliki dasar ilmiah yang kuat. Ketergantungan narkotika merupakan gangguan kesehatan yang menyebabkan seseorang mengalami adiksi. Ketika penggunaan narkotika dihentikan secara mendadak, tubuh akan mengalami gejala putus zat yang dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Dalam kondisi demikian, memenjarakan seseorang tanpa memberikan terapi yang memadai tidak akan menyelesaikan akar persoalan, bahkan hanya menunda proses pemulihan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Selain gagal memulihkan penyalah guna, pendekatan yang terlalu berorientasi pada pemidanaan juga memunculkan berbagai persoalan lain. Lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas, sementara peredaran narkotika di dalam penjara tetap sulit diberantas karena permintaan terhadap narkotika tidak pernah benar-benar hilang. Akibatnya, angka residivisme tetap tinggi dan banyak mantan narapidana kembali terjerumus karena ketergantungannya tidak pernah ditangani secara tuntas.
Menuju Kebijakan Narkotika yang Berkeadilan
Indonesia sedang mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045. Cita-cita tersebut tentu memerlukan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas. Karena itu, keberhasilan kebijakan narkotika seharusnya tidak diukur hanya dari banyaknya orang yang ditangkap atau dipenjara. Indikator yang lebih penting adalah seberapa banyak penyalah guna yang berhasil dipulihkan, mampu terbebas dari ketergantungan, tidak kembali menggunakan narkotika, serta dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya sebagai anggota masyarakat yang produktif.
Selama penyalah guna masih diperlakukan layaknya pengedar, selama rehabilitasi hanya ditempatkan sebagai alternatif terakhir, dan selama penjara tetap dianggap sebagai solusi utama terhadap persoalan narkotika, maka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang kehilangan makna substantif.
Sudah saatnya Indonesia kembali memahami semangat yang melandasi lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, bukan hanya membaca rumusan pasal-pasalnya. Hakikat hukum yang baik bukanlah hukum yang semata-mata memberikan hukuman paling berat, melainkan hukum yang mampu menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya.
Pengedar harus ditindak secara tegas, jaringan mereka diputus, dan seluruh aset hasil kejahatan dirampas. Sebaliknya, korban penyalahgunaan maupun pecandu harus memperoleh perlakuan yang manusiawi melalui rehabilitasi yang bermutu dan bermartabat.
Apabila seluruh pihak akhirnya tetap dipenjara, sementara jumlah penyalah guna terus meningkat dan jaringan peredaran gelap tetap berkembang, maka persoalan yang sesungguhnya bukan lagi mengapa penjara mengalami kelebihan kapasitas.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah tujuan pembentukan Undang-Undang Narkotika telah benar-benar diwujudkan apabila semangat rehabilitasi yang menjadi salah satu fondasi utamanya justru diabaikan?
Catatan Redaksi : Penulis adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku. Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Memiliki gelas Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.
Kasih Bintang Artikel ini

