Halaman Opini

Ancaman PHK dan Upaya Pencegahannya: Perspektif Pemerintah dan Pengusaha
Jumat, 10 Juli 2026, Danang Girindrawardana
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Sejumlah sektor industri menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya permintaan ekspor, serta berbagai tantangan domestik. Dalam diskusi yang menghadirkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, serta Dewan Pakar APINDO, Danang Girindra Wardana, terungkap berbagai pandangan mengenai penyebab, dampak, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah gelombang PHK yang lebih besar.
Kasus penataan tenaga kerja yang dilakukan TikTok dan Tokopedia menjadi salah satu perhatian utama. Menanggapi isu tersebut, Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah cepat dengan memanggil manajemen perusahaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa kebijakan relokasi atau mobilitas internal benar-benar memberikan kesempatan kerja yang layak bagi pekerja terdampak, bukan sekadar bentuk lain dari PHK yang disamarkan.
Perspektif Pemerintah dan Pengusaha
Menurut Said Iqbal, pemerintah hadir untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan nasional maupun standar internasional, termasuk Konvensi ILO Nomor 193 yang memberikan perlindungan terhadap pekerja di sektor platform digital. Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar PHK sebisa mungkin dihindari. Namun apabila PHK tidak dapat dicegah, maka seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pengusaha, Danang Girindra Wardana menilai bahwa persoalan PHK tidak dapat dilihat hanya dari satu kasus perusahaan. Ia menekankan pentingnya melihat kondisi ekonomi secara lebih luas. Meskipun pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di atas 5 persen, sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar justru mengalami tekanan. Hal ini tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) yang berada pada angka 46, menunjukkan adanya kontraksi aktivitas manufaktur.
Menurut Danang, tantangan utama saat ini adalah bagaimana perusahaan dapat mempertahankan tenaga kerja yang ada di tengah penurunan permintaan ekspor, pelemahan nilai tukar rupiah, serta berbagai persoalan struktural seperti korupsi dan ketidakpastian regulasi. Oleh karena itu, langkah preventif perlu lebih diutamakan dibandingkan hanya berfokus pada penanganan setelah PHK terjadi.
Menanggapi kondisi tersebut, Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk melakukan pemetaan daerah dan sektor industri yang berpotensi mengalami PHK. Setelah pemetaan dilakukan, pemerintah akan menentukan bentuk intervensi yang tepat, baik untuk mencegah PHK maupun memastikan hak-hak pekerja terpenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari.
Selain itu, pemerintah juga sedang mendorong pengembangan sistem informasi pasar kerja yang lebih efektif agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi lowongan kerja sesuai wilayah dan kompetensinya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja dan mengurangi dampak sosial akibat PHK.
Said Iqbal juga memaparkan beberapa keberhasilan pendekatan langsung yang dilakukan pemerintah. Di Kabupaten Bandung, sekitar 4.000 pekerja berhasil diselamatkan dari ancaman PHK melalui negosiasi antara pemerintah, perusahaan, dan pemilik merek internasional. Di Mojokerto, persoalan pekerja PT Pakerin dapat diselesaikan melalui koordinasi berbagai pihak sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi. Sementara itu, perusahaan komponen otomotif yang sempat berencana memindahkan investasinya ke Vietnam berhasil diyakinkan untuk tetap beroperasi di Indonesia setelah pemerintah dan pemangku kepentingan terkait melakukan dialog intensif.
Harapan Pengusaha
Meski demikian, Danang mengingatkan bahwa upaya pencegahan PHK memerlukan pembenahan yang lebih mendasar. Ia menyoroti pentingnya reformasi regulasi, penyederhanaan perizinan, kepastian perpajakan, pemberantasan korupsi, serta penguatan daya saing sektor manufaktur. Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari negara-negara ASEAN seperti Vietnam yang mampu mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi dengan dukungan sektor manufaktur yang kuat.
Danang juga menekankan perlunya kebijakan yang mampu melindungi industri dalam negeri dari membanjirnya produk impor jadi. Dengan menjaga pasar domestik dan meningkatkan profesionalisme birokrasi, sektor manufaktur nasional dapat kembali tumbuh dan menciptakan lapangan kerja yang lebih besar.
Secara keseluruhan, pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah terjadinya PHK massal. Upaya tersebut memerlukan kombinasi antara intervensi jangka pendek untuk menyelamatkan pekerjaan yang ada serta reformasi struktural yang mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, ancaman PHK dapat diminimalkan dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Kasih Bintang Artikel ini


Leave a Reply