Halaman Opini

Fenomena Rangkap Jabatan: Politik Balas Budi Tanpa Hati
Rabu 1 Juli 2026, Satriyo Mahanani
Dalam berbagai kesempatan, baik saat kampanye maupun setelah menjabat, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya membangun pemerintahan yang efisien, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Reformasi birokrasi bahkan menjadi salah satu agenda utama yang diusung. Namun, realitas politik hari ini justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang.
Komitmen Reformasi yang Berhadapan dengan Realitas Rangkap Jabatan
Per Juli 2026, masih terdapat sejumlah wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama BUMN. Belum termasuk pejabat lain, seperti direktur jenderal, deputi, dan staf khusus kementerian yang juga menduduki jabatan serupa. Praktik ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga mencederai semangat reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta profesionalisme birokrasi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana seorang wakil menteri atau pejabat tinggi negara dapat menjalankan dua jabatan strategis yang sama-sama menuntut waktu, integritas, independensi, dan tanggung jawab penuh? Sulit mengharapkan kinerja yang optimal ketika perhatian dan kewenangan terbagi pada dua institusi yang berbeda.
Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa ke depan menteri dan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris maupun direksi perusahaan negara atau swasta, serta jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun, regulasi juga memberikan masa transisi selama dua tahun sejak putusan diucapkan. Artinya, hingga masa transisi tersebut berakhir, ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi sebelumnya sehingga praktik rangkap jabatan masih dimungkinkan secara hukum.
Meski demikian, masa transisi tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk mempertahankan praktik yang justru telah dinilai perlu diakhiri oleh Mahkamah. Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memberikan arah yang jelas mengenai standar tata kelola pemerintahan yang diharapkan di masa mendatang. Karena itu, pemerintah semestinya mulai melakukan penyesuaian secara bertahap sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat putusan tersebut sekaligus memperkuat komitmen pada reformasi birokrasi, profesionalisme, dan pencegahan konflik kepentingan.
Konflik Kepentingan, Profesionalisme, dan Paradoks Efisiensi Negara
Selain itu, praktik rakngkap jabatan juga tidak sejalan dengan semangat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta prinsip-prinsip good governance yang menuntut independensi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan negara.
Konflik kepentingan merupakan risiko yang sulit dihindari. Seorang pejabat negara yang sekaligus menjadi komisaris BUMN berpotensi mencampuradukkan fungsi regulator, pengambil kebijakan, dan pengawas perusahaan. Akibatnya, independensi BUMN sebagai entitas bisnis dapat tergerus oleh kepentingan politik, padahal perusahaan negara dituntut dikelola secara profesional demi kepentingan publik.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah beban anggaran. Rangkap jabatan membuka peluang penerimaan penghasilan dari lebih dari satu posisi yang seluruhnya bersumber, secara langsung maupun tidak langsung, dari uang publik baik melalui APBN maupun keuangan BUMN. Di tengah tuntutan efisiensi belanja negara dan kondisi ekonomi yang masih menantang, praktik ini menghadirkan paradoks. Bahkan tanpa tanggung jawab tambahan pun, kinerja birokrasi masih sering menjadi sorotan. Bukankah kondisi ini justru bertolak belakang dengan narasi efisiensi yang selama ini menjadi salah satu pesan utama Presiden Prabowo? Pertanyaan ini wajar diajukan karena publik berhak menilai konsistensi antara komitmen politik dan implementasi kebijakan.
Jabatan sebagai Akomodasi Politik dan Ujian Integritas Pemerintahan
Realitas yang berkembang juga menunjukkan bahwa kursi komisaris BUMN semakin sering dipersepsikan sebagai ruang akomodasi politik. Penunjukan jabatan kerap dipandang lebih didasarkan pada loyalitas politik dibandingkan kompetensi dan kebutuhan profesional perusahaan. Jika persepsi ini terus menguat, maka fungsi komisaris sebagai pengawas independen akan semakin kehilangan maknanya.
Pada akhirnya, fenomena rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif. Ia mencerminkan kemunduran etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Yang dipertontonkan kepada publik bukan hanya dugaan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga normalisasi praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tanpa adanya langkah korektif yang memadai.
Ironisnya, ketika jutaan masyarakat masih berjuang mendapatkan pekerjaan dan sebagian lainnya menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja, para elite justru menikmati privilese rangkap jabatan beserta tambahan penghasilannya. Karena itu, polemik ini bukan semata tentang jabatan ganda, melainkan tentang konsistensi terhadap hukum, integritas penyelenggara negara, dan keberpihakan pada rasa keadilan publik.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah membuktikan bahwa reformasi birokrasi dan efisiensi negara benar-benar menjadi komitmen yang dijalankan, bukan sekadar slogan politik?
Kasih Bintang Artikel ini



Leave a Reply