Halaman Opini

Masih Saktikah Pancasila Menjadi Pedoman Bangsa?

Senin, 1 Juni 2026, Anto Rohmawan

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi nasional, sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditempatkan sebagai fondasi utama yang mempersatukan keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan golongan yang ada di Indonesia. Keberadaannya bukan hanya sebagai simbol kenegaraan, tetapi juga sebagai nilai yang mengarahkan tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadaban.
 
Di tengah perkembangan zaman yang ditandai oleh globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta perubahan sosial yang sangat cepat, posisi Pancasila menghadapi berbagai tantangan. Meskipun secara formal diakui sebagai dasar negara, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sering kali belum berjalan secara optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Pancasila benar-benar dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan maupun perilaku masyarakat Indonesia

Sekilas tentang Pancasila
 
Gagasan mengenai dasar negara Indonesia muncul dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Dalam sidang tersebut, sejumlah tokoh bangsa menyampaikan pemikirannya mengenai dasar negara yang akan menjadi landasan bagi Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan usulan dasar negara. Kemudian pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan konsep negara integralistik yang menekankan persatuan bangsa. Selanjutnya pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang memperkenalkan istilah “Pancasila” sebagai nama bagi lima prinsip dasar negara.
 
Setelah berbagai gagasan tersebut dikemukakan, dibentuk Panitia Sembilan yang terdiri atas Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasyim, dan Agus Salim. Panitia ini merumuskan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 yang menjadi dasar penyusunan Pancasila. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, termasuk rumusan final Pancasila yang dikenal hingga saat ini. Oleh karena itu, Pancasila merupakan hasil pemikiran kolektif para pendiri bangsa yang dirumuskan melalui proses musyawarah dan kompromi demi menjaga persatuan Indonesia.

Uji kesaktian

Kesaktian Pancasila menjadi pamor kuat yang mampu menuntun bangsa Indonesia untuk tetap bersatu, berdaulat, dan berkeadilan dalam menghadapi berbagai tantangan masa kini maupun masa depan. Namun salah satu tantangan tantangan terbesar dalam implementasi Pancasila adalah masih adanya kesenjangan sosial dan ekonomi di berbagai daerah. Meskipun sila kelima menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kenyataannya masih terdapat perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, terutama antara daerah perkotaan dan wilayah terpencil. Kondisi ini menunjukkan bahwa cita-cita pemerataan kesejahteraan masih belum sepenuhnya terwujud dan menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia.
 
Selain itu, nilai persatuan Indonesia juga menghadapi tantangan di era digital. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi politik yang sering muncul di media sosial menunjukkan bahwa semangat persatuan masih rentan terganggu oleh perbedaan pandangan dan kepentingan. Di sisi lain, beberapa kasus intoleransi dan penolakan rumah ibadah di sejumlah daerah menunjukkan bahwa nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman yang terkandung dalam Pancasila masih perlu terus diperkuat dalam kehidupan bermasyarakat.
 
Dalam bidang pemerintahan, berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik serta sejumlah kebijakan yang menuai kritik dari masyarakat menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan nilai kerakyatan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, kasus korupsi bantuan sosial pada masa pandemi COVID-19 dan polemik kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 yang memicu demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah menunjukkan pentingnya transparansi, partisipasi publik, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat. Berbagai fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa implementasi Pancasila tidak hanya diukur dari keberadaannya sebagai dasar negara, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilainya diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Solusi

Re-aktivasi kesaktian Pancasila

Pancasila pada hakikatnya hanyalah sebuah simbol yang tidak memiliki kekuatan apa pun apabila berhenti sebagai teks, slogan, atau lambang negara semata. Kesaktian Pancasila sesungguhnya terletak pada pamor nilai-nilai yang hidup dalam diri setiap warga bangsa. Nilai-nilai tersebut mampu menggerakkan persatuan, menumbuhkan kemanusiaan, mendorong musyawarah yang bijaksana, menghadirkan keadilan sosial, serta memperkuat kesadaran akan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai kumpulan nilai luhur, kesaktian Pancasila perlu terus diaktivasi, diinternalisasi, dan diwujudkan dalam tindakan nyata. Di tengah derasnya arus globalisasi, disrupsi teknologi, polarisasi sosial, serta berbagai krisis integritas yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pengaktifan kembali nilai-nilai Pancasila menjadi semakin penting. Pancasila tidak cukup diperingati, tetapi harus dihidupkan sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan bertindak untuk memperkuat karakter bangsa, menjaga persatuan nasional, serta mewujudkan Indonesia yang adil, beradab, dan berkemajuan.

Penguatan implementasi Pancasila perlu dimulai dari pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada hafalan sila-sila, tetapi juga pada pembentukan karakter dan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus menjadi ruang pembelajaran yang menanamkan nilai toleransi, kejujuran, tanggung jawab, gotong royong, serta penghormatan terhadap keberagaman. Pendidikan Pancasila perlu dikembangkan secara kontekstual agar relevan dengan tantangan zaman dan mudah dipahami oleh generasi muda.

Langkah Kongkret

Sebagai langkah konkret, pemerintah dapat memperkuat implementasi Pancasila melalui penyusunan kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Program pembangunan harus dipastikan menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar secara merata. Selain itu, penguatan sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat dan lembaga independen. Di bidang pendidikan, sekolah dan perguruan tinggi dapat mengembangkan kegiatan yang menumbuhkan praktik nilai-nilai Pancasila, seperti proyek gotong royong, kegiatan sosial, diskusi lintas budaya, serta program pengabdian masyarakat yang melibatkan peserta didik secara langsung.

Selain itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus menunjukkan keteladanan dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila. Upaya pemberantasan korupsi, peningkatan transparansi pemerintahan, pemerataan pembangunan, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara harus menjadi prioritas. Ketika masyarakat melihat bahwa nilai Pancasila benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata, kepercayaan terhadap Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa akan semakin kuat.
 
Di tingkat masyarakat, implementasi Pancasila dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana namun berkelanjutan, seperti membangun budaya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama melalui kegiatan sosial, serta menghindari penyebaran informasi yang memicu perpecahan. Pemanfaatan media sosial juga perlu diarahkan untuk menyebarkan konten yang edukatif, toleran, dan memperkuat persatuan bangsa. Sementara itu, dunia usaha dapat berkontribusi dengan menerapkan prinsip etika bisnis, memberikan kesempatan kerja yang adil, serta mendukung program pemberdayaan masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan sektor swasta, nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
 
Kesimpulan
 
Sejatinya, posisi Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara yang tercantum dalam konstitusi, melainkan sebagai pedoman moral, etika, dan arah pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari pemikiran dan kesepakatan para pendiri bangsa yang menyadari pentingnya persatuan dalam keberagaman. Tantangan implementasi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai dan praktik, namun hal tersebut dapat diatasi melalui pendidikan karakter, keteladanan pemimpin, serta komitmen bersama untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kasih Bintang Artikel ini

4.7/5 – (4 votes)

Read More


BUMN Baru DSI: Menutup Kebocoran Devisa atau Memusatkan Kekuasaan?

Senin 25 Mei 2026

Kaji Ulang Pembentukan BUMN Ekspor SDA

Kamis 21 Mei 2026

One response to “Masih Saktikah Pancasila Menjadi Pedoman Bangsa ?”
  1. Ani Nuraini Avatar
    Ani Nuraini

    Setuju dengan adanya penguatan implementasi pada pendidikan karakter yang dimulai sejak TK sampai dengan Pendidikan Tinggi melalui praktik baik dan nyata di masyarakat, sekolah, keluarga, serta seluruh lembaga tinggi negara maupun lembaga swasta, dengan penguatan fondasi melalui nilai-nilai luhur Pancasila.

    Terimakasih Pak Anto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *